Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Penerapan cukai ini akan berlaku tahun 2025.
Foto Bisnis
Siap-siap! Minuman Manis Dalam Kemasan Mau Kena Cukai
Rabu, 28 Agu 2024 12:30 WIB
Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024).
Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Seperti diketahui minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) banyak dikeluhkan karena tinggi kandungan gula.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































