Cikarang - Kementerian perdagangan menyegel 11 ribu ton baja profil siku sama kaki di Cikarang Utara. Baja tersebut tidak mempunyai SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Foto Bisnis
Penampakan 11 Ribu Ton Baja Tanpa SNI yang Berbahaya Buat Konstruksi!

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyegel sebanyak 11 ribu ton baja profil siku sama kaki. Â
Penyegelan itu dilakukan di salah satu produsen baja di Kawasan Kampung Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara. Â
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan pihaknya sudah mengawasi produsen baja lokal tersebut sejak 12 September lalu. Hasilnya, sebanyak 11 ribu ton baja profil siku sama kaki tidak mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Â
Apabila baja itu digunakan untuk pembangunan jalan tol, Zulhas bilang jalan tolnya dapat bergoyang-goyang. Selain itu, Zulhas bilang dapat membuat bangunan roboh jika menggunakan baja tanpa lolos SNI dan NPB. Untuk itu, dia menekankan pentingnya memenuhi standar dan syarat yang sudah ditetapkan pemerintah. Â
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan perbedaan baja yang memenuhi syarat SNI dan tidak, meskipun bahan baku yang digunakan sesuai. Di antaranya, ada nama pabrik pembuatnya, ukuran produk, kelas baja nomor leburan, tanggal produksi, tanda warna cat pada ujung penampang sesuai kelas baja profil. Â