Jawa Barat-Banten - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Samsat daerah tersebut pun diserbu warga.
Foto Bisnis
Pemda Jabar-Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Petugas melayani warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di bagian Samsat Cimahi Mal Pelayanan Publik (MPP), Cimahi, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura) Â
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa bebas bea balik nama kepemilikan kendaraan bekas (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat serta bebas tunggakan pokok selama periode pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2024. (ANTARA FOTO/Abdan Syakura) Â
Sejumlah warga antre mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat Keliling di Kota Serang, Banten, Minggu (6/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas) Â
Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2024 dalam rangka memperingati HUT ke-24 Provinsi Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)