Sukoharjo - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) PT Sritex di Sukoharjo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Begini aktivitas buruh usai Sritex dinyatakan pailit.
Foto Bisnis
Aktivitas Buruh Usai Sritex Dinyatakan Pailit
Jumat, 25 Okt 2024 18:30 WIB

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Meski berstatus pailit, operasional Sritex saat ini masih tetap berjalan. Perusahaan juga terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.