Barang Kena Cukai Ilegal Berakhir di Pembakaran

Foto Bisnis

Barang Kena Cukai Ilegal Berakhir di Pembakaran

Antara Foto/Arif Firmansyah - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2024 17:30 WIB

Bogor - Bea dan Cukai Bogor melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal di KPPN, Kota Bogor, Jawa Barat. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Petugas Bea dan Cukai Bogor menata sejumlah barang kena cukai ilegal sebelum dimusnahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024). Kantor Bea dan Cukai Bogor bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III melakukan pemusnahan 4.393.569 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 865,06 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 394.920 gram Tembakau Iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III Romadhaniah dan unsur Forkopimda Bogor, Depok, Sukabumi dan Cianjur melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, Rabu (30/10/2024).
Petugas Bea dan Cukai Bogor menata sejumlah barang kena cukai ilegal sebelum dimusnahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024). Kantor Bea dan Cukai Bogor bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III melakukan pemusnahan 4.393.569 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 865,06 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 394.920 gram Tembakau Iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti 4.393.569 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 865,06 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 394.920 gram Tembakau Iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai.
Petugas Bea dan Cukai Bogor menata sejumlah barang kena cukai ilegal sebelum dimusnahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024). Kantor Bea dan Cukai Bogor bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III melakukan pemusnahan 4.393.569 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 865,06 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 394.920 gram Tembakau Iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor.
Barang Kena Cukai Ilegal Berakhir di Pembakaran
Barang Kena Cukai Ilegal Berakhir di Pembakaran
Barang Kena Cukai Ilegal Berakhir di Pembakaran
Hide Ads