Jakarta - BPJPH resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk konsumsi di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Foto Bisnis
Menengok Pendaftaran Sertifikasi Halal di BPJPH

Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Kantor BPJPH dipenuhi warga yang ingin mendaftarkan produk konsumsinya utnuk sertifikasi halal.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk konsumsi ini telah memasuki tahap akhir, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PP ini menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 39 Tahun 2021, dan menegaskan pentingnya jaminan produk halal di Indonesia.
Sejak penetapan ketentuan pada 17 Oktober 2019, BPJPH telah memberikan waktu penyesuaian selama lima tahun bagi pelaku usaha agar bisa memenuhi regulasi ini.
Dengan berakhirnya masa penyesuaian pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal kini mulai diterapkan untuk produk yang dipasarkan di Indonesia.
Melalui sertifikasi ini, BPJPH berkomitmen memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, sesuai standar halal yang berlaku.