Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Kesehatan dikritik pengusaha. Aturan itu dinilai menimbulkan keresahan di kalangan Industri.
detikcom Leaders Forum
Membedah Aturan Tembakau Kemasan Polos di Mata Pengusaha

Para pembicara memberikan pendapatnya dalam diskusi detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonom 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Â
Hadir dalam diskusi tersebut (kiri-kanan) Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Ketum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS, Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman dan Kepala Center of Industry, Trade, Investment INDEF Andry Satrio Nugroho. Â
Selain itu, CEO Detiknetwork Abdul Aziz menjadi keynote speech sebelum diskusi dimulai. Â
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dikritik pengusaha. Aturan itu disebut menimbulkan keresahan di kalangan Industri. Â
Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto pengetatan yang diterapkan pemerintah berpotensi menurunkan tingkat produksi. Pada akhirnya hal tersebut bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Â
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi berpendapat kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini disusun merujuk atau mengikuti aturan serupa yang sudah berlaku di negara lain, semisal Singapura dan Australia. Namun kebijakan ini dinilai tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia. Â
Sebagai informasi, beberapa poin diatur dalam regulasi tersebut, misalnya penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek hingga zonasi larangan penjualan rokok. Â