Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP yang menghapus tagihan kredit UMKM. Hutang yang dihapus meliputi beragam bidang usaha.
Foto Bisnis
Prabowo Hapus Hutang UMKM, Warga Senang

Sejumlah pekerja tengah menyantap makan siang di Warteg Agung 2, Gandaria, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Adapun UMKM lainnya tersebut, di antaranya UMKM mode/busana, kuliner, industri kreatif.
Penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Prabowo berharap kebijakan ini akan membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Selanjutnya aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
Penghapusan utang UMKM ini dilakukan setelah mendengar saran dan aspirasi dari berbagai pihak.