Industri Wajib Serap Susu Sapi Lokal!

Foto Bisnis

Industri Wajib Serap Susu Sapi Lokal!

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho - detikFinance
Selasa, 12 Nov 2024 17:30 WIB

Boyolali - Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan atau industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri. Kebijakan ini guna mencapai swasembada susu.

Pekerja mengaduk susu sapi di Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan atau industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri guna mencapai swasembada susu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.
Pekerja memindahkan susu sapi di Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). 
 
Pekerja mengaduk susu sapi di Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan atau industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri guna mencapai swasembada susu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.
Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan atau industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri.
 
Pekerja mengaduk susu sapi di Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024). Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan atau industri pengolahan susu untuk menyerap susu segar dalam negeri dari peternak dan pengepul sebagai bahan baku industri guna mencapai swasembada susu. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.
Kebijakan ini guna mencapai swasembada susu.
 
Industri Wajib Serap Susu Sapi Lokal!
Industri Wajib Serap Susu Sapi Lokal!
Industri Wajib Serap Susu Sapi Lokal!
Hide Ads