Dua Perusahaan Tambang Ilegal Disegel KKP

Foto Bisnis

Dua Perusahaan Tambang Ilegal Disegel KKP

Dok. KKP - detikFinance
Kamis, 14 Nov 2024 20:30 WIB

Morowali Utara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Morowali Utara. Hal itu karena terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Morowali Utara. Hal itu karena terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.  

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Morowali Utara. Hal itu karena terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Temuan ini, berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.  

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Morowali Utara. Hal itu karena terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai panglima. Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.  

Dua Perusahaan Tambang Ilegal Disegel KKP
Dua Perusahaan Tambang Ilegal Disegel KKP
Dua Perusahaan Tambang Ilegal Disegel KKP
Hide Ads