Jakarta - Kementerian Kebudayaan RI menetapkan 17 lokasi sebagai Cagar Budaya Nasional, salah satunya adalah Gedung Kantor PERURI di Jalan Palatehan Jakarta Selatan.
Foto Bisnis
Kantor Peruri Resmi Jadi Cagar Budaya

Cagar budaya adalah warisan berharga yang memiliki nilai signifikan bagi sejarah dan kebudayaan. Penetapan status Cagar Budaya dilakukan untuk menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan budaya agar tetap menjadi bagian dari memori masyarakat.
Pada tahun ini, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 17 lokasi sebagai Cagar Budaya Nasional, salah satunya adalah Gedung Kantor PERURI yang berlokasi di Jalan Palatehan Jakarta Selatan.
Atas kontribusi PERURI dalam menjaga warisan sejarah kebudayaan nasional, Gedung Kantor PERURI mendapatkan apresiasi sebagai Cagar Budaya Nasional dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) Tahun 2024 di Kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu (16/11).
Penyelenggaraan acara ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mengapresiasi nilai budaya tertentu agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Penghargaan ini diterima oleh Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.
Penetapan Gedung Kantor PERURI sebagai Cagar Budaya Nasional mencerminkan peran penting PERURI dalam perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia yang sarat dengan nilai-nilai sejarah.