Jakarta - Bea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang-barang ilegal yang berhasil ditindak bersama aparat penegak hukum. Barang tersebut mulai dari iPhone 16 hingga miras
Foto Bisnis
Ini iPhone 16-Miras Bernilai Miliaran Rupiah yang Diselundupkan ke RI

Bea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang-barang ilegal yang berhasil ditindak bersama aparat penegak hukum dalam jumpa pers di Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024). Β
Barang tersebut mulai dari iPhone 16, tablet, tas, sepatu, kosmetik, minuman keras (miras), rokok, hingga boneka seks yang dilakukan pemusnahan secara simbolis dengan cara dipotong. Β
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan selama periode 4-27 November 2024 Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta. Jumlah itu meningkat 7,66% dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Β
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Β
Jumlah penindakan itu meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Β
Terdapat satu penindakan NPP yang menjadi sorotan dalam periode ini, yaitu joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap clandestine laboratorium di Uluwatu, Bali. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka dan barang bukti 215.480 gram NPP. Β