Medan - Sejumlah barang sitaan dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara. Barbuk ini merupakan sitaan periode 2022-2024.
Foto Bisnis
Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai
Kamis, 05 Des 2024 19:00 WIB

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto (kiri) memusnahkan barang bukti telepon pintar dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024). Â
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPOM, dan Kemendag melakukan pemusnahan 2.814.756 batang rokok ilegal, 1.058,04 liter minuman keras, 2.100 balepress (pakaian, sepatu, dan tas bekas), 15.008 onderdil dan produk elektronik. Â
Barang bukti ini berasal dari 1.429 kasus pelanggaran pada periode 2022-2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,9 miliar. Â