Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

Foto Bisnis

Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio - detikFinance
Kamis, 05 Des 2024 19:00 WIB

Medan - Sejumlah barang sitaan dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara. Barbuk ini merupakan sitaan periode 2022-2024.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto (kedua kiri) bersama Direktur Direktorat Reserse Kriminal KhususPolda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan(kiri), Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Muhardi Akbar (kedua kanan), dan Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumut Arridel Mindra (kanan) menunjukkan sejumlah barang sitaan di Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPOM, dan Kemendag melakukan pemusnahan 2.814.756 batang rokok ilegal, 1.058,04 liter minuman keras, 2.100 balepress (pakaian, sepatu, dan tas bekas), 15.008 onderdil dan produk elektronik dari 1.429 kasus pelanggaran pada periode 2022-2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp11,9 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto (kiri) memusnahkan barang bukti telepon pintar dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).   

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto (kedua kiri) bersama Direktur Direktorat Reserse Kriminal KhususPolda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan(kiri), Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Muhardi Akbar (kedua kanan), dan Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumut Arridel Mindra (kanan) menunjukkan sejumlah barang sitaan di Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPOM, dan Kemendag melakukan pemusnahan 2.814.756 batang rokok ilegal, 1.058,04 liter minuman keras, 2.100 balepress (pakaian, sepatu, dan tas bekas), 15.008 onderdil dan produk elektronik dari 1.429 kasus pelanggaran pada periode 2022-2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp11,9 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPOM, dan Kemendag melakukan pemusnahan 2.814.756 batang rokok ilegal, 1.058,04 liter minuman keras, 2.100 balepress (pakaian, sepatu, dan tas bekas), 15.008 onderdil dan produk elektronik.  

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Sugeng Apriyanto (kedua kiri) bersama Direktur Direktorat Reserse Kriminal KhususPolda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan(kiri), Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Muhardi Akbar (kedua kanan), dan Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumut Arridel Mindra (kanan) menunjukkan sejumlah barang sitaan di Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPOM, dan Kemendag melakukan pemusnahan 2.814.756 batang rokok ilegal, 1.058,04 liter minuman keras, 2.100 balepress (pakaian, sepatu, dan tas bekas), 15.008 onderdil dan produk elektronik dari 1.429 kasus pelanggaran pada periode 2022-2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp11,9 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

Barang bukti ini berasal dari 1.429 kasus pelanggaran pada periode 2022-2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,9 miliar.  

Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai
Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai
Ini Barang Sitaan yang Dimusnahkan Bea Cukai
Hide Ads