Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025, 6,5 persen, pada Jumat (29/11). Diharapkan daya beli buruh akan terangkat.
Foto Bisnis
Potret Pekerja Kantoran di Tengah Rencana Kenaikan UMP 6,5 Persen

Sejumlah pekerja lalu lalang di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen, pada Jumat (29/11/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meneken aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
Dalam peraturan dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.