Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M Disita, Ini Penampakannya

Foto Bisnis

Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M Disita, Ini Penampakannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 18 Des 2024 14:00 WIB

Jakarta - Kemendag menyita 83.306 baja lembaran lapisan seng (BjLS) dan 290 steel coil. Produk baja itu disita karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Senilai Rp 23 M
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menunjukkan baja yang disita saat melakukan Publik Ekspos di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Kemendag menyita 83.306 baja lembaran lapisan seng (BjLS) dan 290 steel coil. Produk baja itu disita karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebanyak 83.306 lembaran BjLS dengan tipe GDG dan 290 steel coil dengan tipe GDA yang tidak memenuhi SNI.
Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Senilai Rp 23 M
Penyitaan ini dilakukan lantaran produk baja tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Senilai Rp 23 M
Hasil pengujian mutu berat lapisan seng masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan, misalnya rata-rata hasil uji 3 posisi berat lapisan seng untuk tipe GDG hanya mencapai 56,94. Padahal standar minimumnya 120.
Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Senilai Rp 23 M
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengawasan terhadap produk tersebut telah dilakukan sejak April 2024. Pihaknya menemukan produk tersebut beredar di Pontianak dan Yogyakarta.
Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M Disita, Ini Penampakannya
Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M Disita, Ini Penampakannya
Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M Disita, Ini Penampakannya
Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M Disita, Ini Penampakannya
Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 23 M Disita, Ini Penampakannya
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads