Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru

Foto Bisnis

Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru

Grandyos Zafna - detikFinance
Kamis, 19 Des 2024 07:00 WIB

Jakarta - Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru. Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru. Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama selama libur Nataru.
Sejumlah kendaraan angkutan barang melintasi tol Jakarta - Merak, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru. Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama selama libur Nataru.
Agar lalu lintas lancar saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pemerintah menerapkan pembatasan kendaraan di sejumlah lokasi. Sebab, diprediksi akan ada lebih dari 110 juta orang yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru. Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama selama libur Nataru.
Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025. Dalam SKB itu ada pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di libur natal dan tahun baru.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru. Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama selama libur Nataru.
Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional kendaraan angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru. Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama selama libur Nataru.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru. Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama selama libur Nataru.
Adapun waktu pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00-Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru. Pembatasan ini demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama selama libur Nataru.
Sementara itu, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non-tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024-Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru
Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru
Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru
Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru
Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru
Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru
Potret Mobilitas Angkutan Barang Jelang Pembatasan Libur Nataru
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads