Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama

Foto Bisnis

Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama

Grandyos Zafna - detikFinance
Rabu, 12 Mar 2025 15:05 WIB

Jakarta - Menaker Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
Sejumlah pengendara Ojek Online tengah mengangkut penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra perusahaan transportasi online seperti Grab dan Gojek.
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
Yassierli mengatakan pemerintah mengimbau Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20% dari penghasilan rata-rata per bulan.
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
Kendati demikian, besaran BHR bisa berbeda-beda tergantung kinerja pekerja ojol dan kurir online. Sebab, Yassierli mengatakan karakter dari pekerjaan mitra ojol dan kurir online berbeda dengan karyawan perusahaan pada umumnya.
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
Terkait mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan.
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 250.000 pekerja ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, sebesar 1-1,5 juta pekerja ojol dan kurir online yang pasif.
 
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Hide Ads