Jakarta - Pemerintah akan mendorong status pengemudi (driver) ojek online (ojol) masuk kategori UMKM. Driver ojol bisa dapat kredit hingga Rp 100 juta.
Foto Bisnis
Ojol Bakal Masuk UMKM, Bisa Dapat Kredit Hingga Rp100 Juta

Driver ojol menurunkan penumpang di Palmerah, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan mendorong status driver masuk kategori UMKM. Nantinya, driver ojol juga akan mendapatkan sederet insentif. Β
Maman berencana mengajukan draf perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM pada 2026. Saat ini, pihaknya tengah konsolidasi secara internal. Salah satu poin yang akan masuk dalam beleid tersebut adalah status driver ojol. Maman akan menetapkan status driver ojol sebagai pelaku usaha mikro. Β
Pemerintah sedang menggodok skema baru penerima BBM subsidi. Driver ojol sempat disebut tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM dengan skema baru tersebut. Lalu Maman mengajukan penerima subsidi BBM terhubung dengan data-data driver ojol di setiap aplikator. Β
Kedua, subsidi LPG 3 kg. Dengan revisi UU UMKM, Maman menyebut keluarga driver ojol juga berhak mendapatkan subsidi BBM. Β
Ketiga, akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Driver ojol dapat mengakses pembiayaan dengan bunga 6%. Pinjaman dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Β