Foto Bisnis

Daftar Uang Logam yang Dicabut & Ditarik dari Peredaran (1)

Dok. Bank Indonesia - detikFinance
Jumat, 02 Mei 2025 09:00 WIB
1 dari 15
Rp 2/TE 1970. Tanggal pencabutan 15 November 1996. Jangka waktu dan tempat penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia 14 November 2029, Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri: 14 November 2029
Jakarta - Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah uang logam dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork