Jakarta - Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah uang logam dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.
(/)
Foto Bisnis
Daftar Uang Logam yang Dicabut & Ditarik dari Peredaran (1)
Jumat, 02 Mei 2025 09:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN