Jakarta - Indonesia dihantam badai PHK. Hal itu terungkap dari data Kemnaker dan meningkatnya pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Foto Bisnis
PHK Merajalela!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan biang kerok pemutusan hubungan kerja (PHK) Januari sampai 23 April 2025. Kemnaker mencatat jumlah PHK di periode tersebut mencapai 24.036. Dari 25 penyebab PHK yang dianalisis Kemnaker, terdapat 7 alasan utama yang paling dominan. Pertama adalah perusahaan mengalami kerugian karena kondisi pasar di dalam dan luar negeri yang menurun. Agung Pambudhy/detikcom
"Hasil data dari kami dan ada contoh perusahaan ternyata kalau kita lihat memang dari ada 25 penyebab PHK yang mungkin 7 ini adalah yang dominan pertama karena memang perusahaannya rugi atau tutup karena pasar dalam negeri, luar negeri yang menurun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Agung Pambudhy/detikcom
Kedua, perusahaan memutuskan relokasi atau pindah ke wilayah lain. Menurut Yassierli hal ini dilakukan pengusaha demi mencari upah buruh yang lebih murah. Ketiga, ada kasus perselisihan hubungan industrial tapi ini biasanya tidak massal, dari satu perusahaan. Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, jadi ini hubungan industrial," tuturnya. Ari Saputra/detikcom
Kelima, langkah efisiensi yang diambil perusahaan. Yassierli menyebut perusahaan tersebut berhasil bertahan hanya saja harus mengurangi jumlah karyawannya. "Kemudian ada yang melakukan transformasi perubahan bisnis dan seterusnya. Kemudian yang terakhir itu adalah pailit karena beban terkait dengan kewajiban kepada kreditur dan seterusnya," tutur Yassierli. Rifkianto Nugroho/detikcom
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 35.000 peserta yang mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 31 Maret 2025. Angka ini naik 100% atau naik dua kali lipat dibandingkan dengan Maret tahun lalu (year-on-year/YoY). Rifkianto Nugroho/detikcom
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah klaim JKP. Jumlah itu juga termasuk dengan pengajuan klaim dari pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Rifkianto Nugroho/detikcom
Oni mengatakan, sebanyak 10.000 pekerja Sritex yang telah mengajukan klaim JKP. Sedangkan 25.000 sisanya dari perusahaan-perusahaan lain. Antara Foto/Mohammad Ayudha
Oni menjelaskan, angka tersebut bukan menggambarkan jumlah pekerja kena PHK dalam setahun terakhir. Ada juga pekerja yang sudah terkena PHK di tahun-tahun sebelumnya namun baru mengajukan klaim pada periode tersebut. Rifkianto Nugroho/detikcom
"Kita kan datanya cuma karena klaim JKP ya, tapi ada juga yang nggak klaim kan. Udah gede banget kok 35.000. Sritex tuh 10.000 sendiri kan, sisanya 25.000 (dari perusahaan lain)," ujarnya. Sementara itu, dari jumlah 35.000 klaim pekerja yang terkena PHK ini, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar. Angka ini meningkat 48% secara YoY. Rifkianto Nugroho/detikcom