PHK Merajalela!

Foto Bisnis

PHK Merajalela!

Dok. detikcom - detikFinance
Jumat, 09 Mei 2025 09:05 WIB

Jakarta - Indonesia dihantam badai PHK. Hal itu terungkap dari data Kemnaker dan meningkatnya pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut membahas PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta penyelesaian hak-hak pekerja Sritex seperti pesangon, THR, dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan biang kerok pemutusan hubungan kerja (PHK) Januari sampai 23 April 2025. Kemnaker mencatat jumlah PHK di periode tersebut mencapai 24.036. Dari 25 penyebab PHK yang dianalisis Kemnaker, terdapat 7 alasan utama yang paling dominan. Pertama adalah perusahaan mengalami kerugian karena kondisi pasar di dalam dan luar negeri yang menurun. Agung Pambudhy/detikcom

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut membahas PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta penyelesaian hak-hak pekerja Sritex seperti pesangon, THR, dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Hasil data dari kami dan ada contoh perusahaan ternyata kalau kita lihat memang dari ada 25 penyebab PHK yang mungkin 7 ini adalah yang dominan pertama karena memang perusahaannya rugi atau tutup karena pasar dalam negeri, luar negeri yang menurun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Agung Pambudhy/detikcom

Para karyawan bergegas pulang di kawasan pelican crossing Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Kedua, perusahaan memutuskan relokasi atau pindah ke wilayah lain. Menurut Yassierli hal ini dilakukan pengusaha demi mencari upah buruh yang lebih murah. Ketiga, ada kasus perselisihan hubungan industrial tapi ini biasanya tidak massal, dari satu perusahaan. Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, jadi ini hubungan industrial," tuturnya. Ari Saputra/detikcom

Pemprov DKI Jakarta melalui Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat berupaya mengurangi angka pengangguran dengan menyelenggarakan bursa kerja atau Job Fair di Thamrin City, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Kelima, langkah efisiensi yang diambil perusahaan. Yassierli menyebut perusahaan tersebut berhasil bertahan hanya saja harus mengurangi jumlah karyawannya. "Kemudian ada yang melakukan transformasi perubahan bisnis dan seterusnya. Kemudian yang terakhir itu adalah pailit karena beban terkait dengan kewajiban kepada kreditur dan seterusnya," tutur Yassierli. Rifkianto Nugroho/detikcom

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 35.000 peserta yang mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 31 Maret 2025. Angka ini naik 100% atau naik dua kali lipat dibandingkan dengan Maret tahun lalu (year-on-year/YoY). Rifkianto Nugroho/detikcom

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah klaim JKP. Jumlah itu juga termasuk dengan pengajuan klaim dari pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Rifkianto Nugroho/detikcom

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Oni mengatakan, sebanyak 10.000 pekerja Sritex yang telah mengajukan klaim JKP. Sedangkan 25.000 sisanya dari perusahaan-perusahaan lain. Antara Foto/Mohammad Ayudha

Pemprov DKI Jakarta melalui Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat berupaya mengurangi angka pengangguran dengan menyelenggarakan bursa kerja atau Job Fair di Thamrin City, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Oni menjelaskan, angka tersebut bukan menggambarkan jumlah pekerja kena PHK dalam setahun terakhir. Ada juga pekerja yang sudah terkena PHK di tahun-tahun sebelumnya namun baru mengajukan klaim pada periode tersebut. Rifkianto Nugroho/detikcom

Pemprov DKI Jakarta melalui Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat berupaya mengurangi angka pengangguran dengan menyelenggarakan bursa kerja atau Job Fair di Thamrin City, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

"Kita kan datanya cuma karena klaim JKP ya, tapi ada juga yang nggak klaim kan. Udah gede banget kok 35.000. Sritex tuh 10.000 sendiri kan, sisanya 25.000 (dari perusahaan lain)," ujarnya. Sementara itu, dari jumlah 35.000 klaim pekerja yang terkena PHK ini, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp 161 miliar. Angka ini meningkat 48% secara YoY. Rifkianto Nugroho/detikcom

PHK Merajalela!
PHK Merajalela!
PHK Merajalela!
PHK Merajalela!
PHK Merajalela!
PHK Merajalela!
PHK Merajalela!
PHK Merajalela!
PHK Merajalela!
Hide Ads