Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU

Foto Bisnis

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU

Rafida Fauzia - detikFinance
Selasa, 03 Jun 2025 11:53 WIB

Jakarta - Diskon tarif listrik 50% untuk Juni-Juli 2025 dibatalkan. Pemerintah alihkan fokus ke subsidi upah demi efektivitas stimulus ekonomi.

Warga mengisi nomor token pada meteran listrik di Rusunawa Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/5/2025). Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 VA sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. ANTARA FOTO/Andry Denisah

Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (2/6/2025). (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Warga mengisi nomor token pada meteran listrik di Rusunawa Puday, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/5/2025). Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 VA sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. ANTARA FOTO/Andry Denisah

Diskon tersebut awalnya direncanakan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa proses penganggaran untuk program ini berjalan lebih lambat dari yang diharapkan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu. (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). Kementerian ESDM memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 selama periode Januari-Februari 2025 bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. BSU ini akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, kepada sekitar 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Selain pekerja, sekitar 565 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama juga akan menerima BSU dengan nominal yang sama. Data penerima yang telah diperbarui dan diverifikasi memungkinkan penyaluran bantuan ini dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Listrik gratis dan diskon tarif listrik dari PT PLN (Persero) diperpanjang hingga Desember 2020. Anggarannya akan ditambah.

Program diskon tarif listrik sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 23 Mei 2025. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut, menandakan kurangnya koordinasi antar kementerian terkait. Rifkianto Nugroho/detikcom)

Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Pemerintah menilai bahwa BSU lebih siap dari segi data penerima dan mekanisme penyaluran dibandingkan dengan diskon tarif listrik. Oleh karena itu, fokus stimulus ekonomi dialihkan untuk memastikan bantuan dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.

Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan empat program stimulus lainnya untuk periode Juni–Juli 2025, yaitu diskon tarif tol, diskon transportasi umum, penebalan bantuan sosial, dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK). Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (Ari Saputra/detikcom)

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti dengan BSU
Hide Ads