Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025

Foto Bisnis

Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025

Pradita Utama - detikFinance
Kamis, 19 Jun 2025 23:00 WIB

Jakarta - Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.

Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada 2025. Kemungkinan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun-tahun mendatang.

Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.

"Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.

Kebijakan MBDK sudah berkali-kali batal diterapkan atau ditunda. Padahal pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025.

Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.

Djaka tidak menjelaskan alasan MBDK batal diterapkan 2025, namun penerapan kebijakan ini melihat perkembangan perekonomian. Ia berharap penerimaan kepabeanan dan cukai tetap dapat mencapai target sebesar Rp 301,6 triliun meski tidak ada kebijakan MBDK.

Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.

"Bagaimana cara menutupi, tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai tentunya saya mohon doanya bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan," ucap Djaka.

Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.

Sampai 31 Mei 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 122,9 triliun atau 40,7% dari target APBN. Jumlah tersebut tumbuh 12,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kemenkeu memastikan cukai minuman manis belum diterapkan 2025. Kebijakan ini kemungkinan baru berlaku di tahun-tahun mendatang.

Lebih rinci dijelaskan, penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut berasal dari bea masuk Rp 19,6 triliun, bea keluar Rp 13 triliun dan cukai Rp 90,3 triliun.

Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Penerapan Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Hide Ads