Jakarta - Pemerintah akan wajibkan platform e-commerce potong pajak penjual. Aturan ini menyasar UMKM dengan omzet tertentu demi menambah penerimaan negara.
Foto Bisnis
Penjual di E-commerce Terancam Kena Pajak 0,5 Persen
Kamis, 26 Jun 2025 08:00 WIB

Pedagang melakukan penawaran secara online di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pemerintah berencana menerapkan peraturan yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan penjual.
Langkah ini diambil karena pemerintah melihat adanya kesenjangan antara pelaku UMKM online dan offline serta potensi penerimaan pajak yang belum tergali maksimal. Penerimaan negara selama Januari–Mei 2025 tercatat turun 11,4%, sehingga sektor e‑commerce yang tumbuh pesat dianggap menjadi sumber penting untuk menambah penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pedagang online dan offline. Pelaku UMKM berskala kecil tetap dikecualikan dari pemotongan, dan tidak dikenakan pajak tambahan di luar yang sudah ada.
Meski ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini mendapat kritik dari platform e‑commerce karena dinilai menambah beban administrasi dan bisa mendorong penjual pindah ke jalur informal, seperti media sosial atau transaksi langsung, untuk menghindari pemotongan otomatis.
Aturan ini diperkirakan akan final dan diumumkan paling cepat bulan depan, dan akan mencakup pengenaan denda bagi platform yang terlambat dalam pelaporan atau penyetoran pajak. Jika diterapkan, hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menutup kesenjangan pajak digital dan memperluas basis pajak online secara efektif.