Bea Cukai Musnahkan 64 Juta Rokok dan MMEA Ilegal

Foto Bisnis

Bea Cukai Musnahkan 64 Juta Rokok dan MMEA Ilegal

Rafida Fauzia - detikFinance
Rabu, 25 Jun 2025 22:30 WIB

Semarang - Bea Cukai musnahkan rokok dan MMEA ilegal hasil penindakan Januari-Juni. Nilai total barang sitaan mencapai Rp90,8 miliar di Semarang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro (kanan) bersama Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah Retno Fajar Astuti (kedua kanan), Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Dadang Somantri (kedua kiri), dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (kiri) membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakah hasil penindakan periode Januari hingga Juni  dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp90,8 miliar.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro (kanan) bersama Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah Retno Fajar Astuti (kedua kanan), Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Dadang Somantri (kedua kiri), dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (kiri) membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro (kanan) bersama Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah Retno Fajar Astuti (kedua kanan), Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Dadang Somantri (kedua kiri), dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (kiri) membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakah hasil penindakan periode Januari hingga Juni  dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp90,8 miliar.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan sebanyak 64,5 juta batang rokok ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai wilayah selama enam bulan terakhir. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro (kanan) bersama Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah Retno Fajar Astuti (kedua kanan), Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Dadang Somantri (kedua kiri), dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (kiri) membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakah hasil penindakan periode Januari hingga Juni  dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp90,8 miliar.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Selain rokok, turut dimusnahkan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Minuman tersebut disita dari peredaran tanpa izin resmi dan tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro (kanan) bersama Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah Retno Fajar Astuti (kedua kanan), Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Dadang Somantri (kedua kiri), dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (kiri) membakar barang bukti berupa rokok ilegal dalam rilis pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (25/6/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memusnahkan 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakah hasil penindakan periode Januari hingga Juni  dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp90,8 miliar.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Total nilai barang hasil penindakan periode Januari hingga Juni 2025 ini ditaksir mencapai Rp90,8 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
 
Bea Cukai Musnahkan 64 Juta Rokok dan MMEA Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 64 Juta Rokok dan MMEA Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 64 Juta Rokok dan MMEA Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 64 Juta Rokok dan MMEA Ilegal
Hide Ads