UMKM Lega, PPh 0,5 Persen Diperpanjang sampai Akhir 2025

Foto Bisnis

UMKM Lega, PPh 0,5 Persen Diperpanjang sampai Akhir 2025

Rengga Sancaya - detikFinance
Kamis, 03 Jul 2025 21:00 WIB

Semarang - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM hingga akhir 2025.

Pekerja mengemas roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025). Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pekerja memindahkah roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pekerja mengemas roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025). Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir 2025. Kebijakan ini menyasar UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pekerja mengemas roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025). Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kabar ini disambut lega oleh para pelaku usaha rumahan, salah satunya industri roti Super Roti di kawasan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah. Para pekerja di industri tersebut tetap dapat berproduksi tanpa terbebani tarif pajak yang lebih tinggi, sehingga mampu menjaga stabilitas usaha mereka di tengah tantangan ekonomi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pekerja mengemas roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025). Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dengan perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen ini, pelaku usaha berharap bisa terus berkembang dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendukung keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah juga mendorong UMKM untuk semakin taat membayar pajak dengan skema yang lebih ringan dan sederhana. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

UMKM Lega, PPh 0,5 Persen Diperpanjang sampai Akhir 2025
UMKM Lega, PPh 0,5 Persen Diperpanjang sampai Akhir 2025
UMKM Lega, PPh 0,5 Persen Diperpanjang sampai Akhir 2025
UMKM Lega, PPh 0,5 Persen Diperpanjang sampai Akhir 2025
Hide Ads