Jakarta - Pemerintah menanggung PPh 21 karyawan hotel, restoran, dan kafe hingga akhir 2025. Kebijakan ini menjadi stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Foto Bisnis
Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara

Kabar baik datang bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah memastikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor tersebut akan ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025. Rifkianto Nugroho/detikcom
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang digulirkan pada semester II-2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilisasi ekonomi. Grandyos Zafna Â
Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya sepanjang JanuariâDesember 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Ari Saputra/detikcom Â
Dalam aturan tersebut, penerima insentif adalah pekerja industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Seluruhnya tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha utama yang ada di basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Agung Pambudhy/detikcom Â
Adapun kriteria penerima insentif mencakup pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu. Pradita Utama/detikcom Â
Pemerintah berharap perluasan insentif ini mampu mendukung ketahanan ekonomi masyarakat. Stimulus fiskal berupa pajak yang ditanggung negara diharapkan dapat menjaga kesejahteraan sekaligus memperkuat sektor usaha Horeka. Pradita Utama/detikcom Â