Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara

Foto Bisnis

Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara

Rafida Fauzia - detikFinance
Sabtu, 13 Sep 2025 11:00 WIB

Jakarta - Pemerintah menanggung PPh 21 karyawan hotel, restoran, dan kafe hingga akhir 2025. Kebijakan ini menjadi stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

ARTOTEL Living World Kota Wisata - Cibubur dibangun di atas lahan 18.000 meter persegi. Hotel ini terdiri dari 11 lantai yang dilengkapi 196 kamar tamu dengan tiga pilihan tipe kamar, yakni Studio 24 (Superior), Studio 38 (Deluxe), dan Studio 52 (Suite).

Kabar baik datang bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah memastikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor tersebut akan ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025. Rifkianto Nugroho/detikcom

Suasana hijau dan tenang langsung terasa saat anda memasuki coffee shop Tanatap Coffee Matraman yang terletak di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Tanatap Coffee Matraman akan mulai dibuka untuk umum pada Rabu (13/12) esok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang digulirkan pada semester II-2025. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilisasi ekonomi. Grandyos Zafna  

Para pengunjung menikmati menu di kafe Kampung Sepeda Spin Warrios, Pagedangan, BSD, Tangerang. Kafe tersebut mengusung konsep toko sepeda dengan segmentasi super mewah. Sejumlah sepeda high end dari puluhan juta hingga ratusan juta dipajang dan dijual di sini.

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya sepanjang Januari–Desember 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Ari Saputra/detikcom  

Bagi pecinta kuliner yang sedang berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Anda perlu mampir ke Resto 3 Koki. Yuk lihat restoran yang berada di ujung wilayah RI ini.

Dalam aturan tersebut, penerima insentif adalah pekerja industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Seluruhnya tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha utama yang ada di basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Agung Pambudhy/detikcom  

Plataran Indonesia berulang tahun ke-16. Di perayaan ini sekaligus juga untuk mengumumkan kolaborasi Plataran dengan Hotel Okura Jepang.

Adapun kriteria penerima insentif mencakup pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu. Pradita Utama/detikcom  

Barista mengoperasikan robot saat mengantar kopi kepada pembeli di kawasan Kafe Rasa Koffie, Pasar Baru, Rabu (26/1). Kafe yang dibangun pada 2020 itu menggunakan robot sebagai pelayan pembeli.

Pemerintah berharap perluasan insentif ini mampu mendukung ketahanan ekonomi masyarakat. Stimulus fiskal berupa pajak yang ditanggung negara diharapkan dapat menjaga kesejahteraan sekaligus memperkuat sektor usaha Horeka. Pradita Utama/detikcom  

Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara
Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara
Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara
Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara
Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara
Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads