Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah

Foto Bisnis

Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah

Pradita Utama - detikFinance
Sabtu, 13 Sep 2025 22:00 WIB

Jakarta - Pekerja restoran kini mendapat keringanan beban pajak dari pemerintah. Pajak PPh 21 mereka ditanggung hingga akhir 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sejumlah pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Sejumlah pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan sektor Horeka hingga akhir 2025. Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi.

Sejumlah pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Sejumlah pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Sebelumnya, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya. Kini cakupan diperluas termasuk sektor Horeka.

Sejumlah pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, berlaku sepanjang Januari-Desember 2025. Sektor penerima insentif wajib tercatat di administrasi perpajakan.

Sejumlah pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Tidak semua pekerja mendapat fasilitas ini. Kriteria penerima adalah pegawai tetap dengan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta, dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata harian paling tinggi Rp500 ribu.

Sejumlah pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

Dengan perluasan insentif ini, beban pajak pekerja Horeka menjadi lebih ringan. Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung kesejahteraan sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.

Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah
Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah
Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah
Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah
Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah
Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah
Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads