Penampakan Eks Bos Investree, Tangan Diborgol-Berompi Tersangka

Foto Bisnis

Penampakan Eks Bos Investree, Tangan Diborgol-Berompi Tersangka

Dok. Otoritas Jasa Keuangan - detikFinance
Jumat, 26 Sep 2025 18:00 WIB

Tangerang - Otoritas Jasa Keuangan berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi, yang masuk dalam DPO sejak awal tahun 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.
Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi. Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana. Dok. Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.
Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan. Dok. Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.
OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Dok. Otoritas Jasa Keuangan
Penampakan Eks Bos Investree, Tangan Diborgol-Berompi Tersangka
Penampakan Eks Bos Investree, Tangan Diborgol-Berompi Tersangka
Penampakan Eks Bos Investree, Tangan Diborgol-Berompi Tersangka
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads