Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencoret proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional. Proyek itu dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup.
Foto Bisnis
Potret PIK 2 Milik Aguan yang Dicoret dari Proyek Strategis Nasional Prabowo
Penampakan proyek pembangunan di kawasan Pantai Indak Kampuk (PIK) 2. Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek itu dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup kepunyaan Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: Pradita Utama/detikcom

Gedung apartemen di kawasan PIK 2.Β Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.Β Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom
Pembangunan infrastruktur jalan di kawasan PIK 2.Β Dalam peraturan baru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi masuk daftar. Padahal sebelumnya proyek itu ada dalam daftar PSN sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).Β Foto: Pradita Utama/detikcom
Taman Doa Our Lady PIK 2. Jika sebuah proyek dihapus dari daftar PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan. Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Kawasan La Riviera PIK 2. Berdasarkan catatan detikcom, PIK 2 Tropical Coastland akan mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi mencapai Rp 65 triliun. Total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare (Ha). Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Patung Naga raksasa di kawasan PIK 2. Sebelumnya, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam proyek pengembangan PIK 2. Salah satunya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Kawasan Pantjoran PIK. Selain itu, masalah lainnya yakni kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung. Dari total lahan PIK 2 yang mencapai sekitar 1.700 Ha, seluas 1.500 Ha adalah kawasan hutan lindung. Foto: Weka Kanaka/detikcom
Pengunjung bermain di kawasan Pasir Putih PIK. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan