Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan

Foto Bisnis

Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan

Rengga Sancaya - detikFinance
Kamis, 16 Okt 2025 15:00 WIB

Bekasi - Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.

Pekerja membawa keranjang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pekerja membawa keranjang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Ke depan, fasilitas seperti ini akan menjadi bagian penting dari implementasi Perpres yang mendorong konversi sampah menjadi energi listrik, biogas, maupun bahan bakar alternatif. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pekerja membawa keranjang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pekerja membawa keranjang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan timbunan sampah yang mencapai puluhan juta ton per tahun, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia menuju transisi energi bersih. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pekerja membawa keranjang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Pemerintah menargetkan proyek pengolahan sampah menjadi energi dapat diterapkan secara bertahap di berbagai kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Surabaya, Bandung, hingga Medan. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang investasi baru di sektor energi hijau dan pengelolaan lingkungan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan
Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan
Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan
Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads