Bekasi - Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Foto Bisnis
Prabowo Teken Perpres, Sampah Perkotaan Kini Diolah Jadi Energi Terbarukan
Pekerja membawa keranjang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Ke depan, fasilitas seperti ini akan menjadi bagian penting dari implementasi Perpres yang mendorong konversi sampah menjadi energi listrik, biogas, maupun bahan bakar alternatif. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan timbunan sampah yang mencapai puluhan juta ton per tahun, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia menuju transisi energi bersih. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pemerintah menargetkan proyek pengolahan sampah menjadi energi dapat diterapkan secara bertahap di berbagai kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Surabaya, Bandung, hingga Medan. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang investasi baru di sektor energi hijau dan pengelolaan lingkungan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah











































