Geliat Pasar Pakaian Bekas di Tengah Bayang Larangan Impor Pemerintah

Foto Bisnis

Geliat Pasar Pakaian Bekas di Tengah Bayang Larangan Impor Pemerintah

Tim detikFoto - detikFinance
Kamis, 23 Okt 2025 18:30 WIB

Jakarta - Pasar pakaian bekas masih ramai dikunjungi. Pemerintah bakal memperketat larangan impor pakaian bekas atau balpres, pelaku impor ilegal akan disanksi tegas.

Pengunjung membeli pakaian impor bekas di kawasan Jakarta, Kamis (23/10/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Pengunjung membeli pakaian impor bekas di kawasan Jakarta, Kamis (23/10/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Pengunjung membeli pakaian impor bekas di kawasan Jakarta, Kamis (23/10/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Suasana salah satu lokasi thrifting di Jakarta. Purbaya menjelaskan, selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana bagi pelakunya. Purbaya menilai hal itu cenderung merugikan pemerintah sebab negara harus menggelontorkan uang dalam eksekusinya.

Pengunjung membeli pakaian impor bekas di kawasan Jakarta, Kamis (23/10/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Suasana salah satu lokasi thrifting di Jakarta. Larangan impor baju bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pengunjung membeli pakaian impor bekas di kawasan Jakarta, Kamis (23/10/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Deretan papan menunjukkan harga pakaian yang di dijual. Purbaya berjanji menyelesaikan persoalan impor pakaian bekas ilegal. Pasar Senen sebagai pusat thrifting di Jakarta juga akan dibenahi. Ia menilai bisnis di Pasar Senen tak akan tutup meski impor balpres pakaian bekas dilarang. Menurutnya, pakaian bekas tersebut akan digantikan oleh produk-produk buatan dalam negeri.

Pengunjung membeli pakaian impor bekas di kawasan Jakarta, Kamis (23/10/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Purbaya berujar, tidak mendukung adanya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual barang ilegal. Menurutnya, pemerintah berupaya menghidupkan UMKM legal yang dapat membuka lapangan kerja dan menggenjot produksi dalam negeri.

Geliat Pasar Pakaian Bekas di Tengah Bayang Larangan Impor Pemerintah
Geliat Pasar Pakaian Bekas di Tengah Bayang Larangan Impor Pemerintah
Geliat Pasar Pakaian Bekas di Tengah Bayang Larangan Impor Pemerintah
Geliat Pasar Pakaian Bekas di Tengah Bayang Larangan Impor Pemerintah
Geliat Pasar Pakaian Bekas di Tengah Bayang Larangan Impor Pemerintah
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads