Jakarta - Pekerja ber-KTP DKI Jakarta gratis naik TransJakarta, MRT, dan LRT. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Harap dicatat!
Foto Bisnis
Mantap! Pekerja KTP DKI Gaji Segini Gratis Naik TJ-MRT-LRT
Warga menaiki moda transportasi MRT dan TransJakarta di kawasan integrasi CSW, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pekerja ber-KTP dengan kriteria tertentu digratiskan naik TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas naik transportasi umum gratis untuk karyawan swasta bergaji setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025.
Agar bisa menikmati layanan gratis MRT, Transjakarta (BRT), dan LRT Jakarta, pekerja swasta wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) serta berpenghasilan paling tinggi 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sesuai ketentuan UMP.
Penerima fasilitas ini harus melampirkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
Fasilitas ini diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital milik Bank DKI. Nantinya, para pekerja dapat mengaktifkan Kartu Pekerja Jakarta sebagai kartu layanan transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru di Bank DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik, dan mendorong masyarakat mengubah perilaku menuju penggunaan moda transportasi umum yang lebih berkelanjutan.
Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui badan usaha penyelenggara transportasi publik milik daerah, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan/atau LRT Jakarta.











































