Sulawesi Utara - Berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir, KKP menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut tiga perusahaan di Sultra.
(/)
Foto Bisnis
Tiga Perusahaan di Sultra Disetop Akibat Langgar Izin Ruang Laut
Kamis, 20 Nov 2025 07:30 WIB
BAGIKAN
Foto udara lokasi aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera seluas 5,8 hektare di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/11/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah
BAGIKAN