Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai 8,1 Miliar Rupiah di Tasikmalaya

Foto Bisnis

Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai 8,1 Miliar Rupiah di Tasikmalaya

Najmi Hudaa - detikFinance
Kamis, 27 Nov 2025 17:46 WIB

Tasikmalaya - Pemerintah dan Bea Cukai Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp8,1 miliar, upaya tegas cegah kerugian negara.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya dan Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dari 114 merek hasil penindakan sepanjang 2025 di wilayah Priangan Timur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya dan Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya dan Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dari 114 merek hasil penindakan sepanjang 2025 di wilayah Priangan Timur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Aksi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dan aparat untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dari 114 merek hasil penindakan sepanjang 2025 di wilayah Priangan Timur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar, dengan estimasi total harga barang mencapai Rp.8.105.519.660. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya dan Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dari 114 merek hasil penindakan sepanjang 2025 di wilayah Priangan Timur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan (tengah) bersama Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, secara seremonial di halaman Bale Kota Tasikmalaya, kedua dimusnakhkan di PT. Solusi Bangun Indonesia kabupaten Bogor kurang lebih 5jt batang dan sisanya di musnahkan di PT. Albasi Karanglayung Indonesia Ciamis. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai 8,1 Miliar Rupiah di Tasikmalaya
Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai 8,1 Miliar Rupiah di Tasikmalaya
Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai 8,1 Miliar Rupiah di Tasikmalaya
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads