Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia

Foto Bisnis

Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia

Andhika Prasetia - detikFinance
Senin, 15 Des 2025 14:30 WIB

Jakarta - Pemerintah akan menyusun ulang aturan pekerja migran Indonesia (PMI) menyusul masih maraknya praktik overcharging biaya penempatan dan migrasi non-prosedural.

Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kementerian Koordinator PM Leontinus Alpha Edison menyampaikan arahan rencana evaluasi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kementerian Koordinator PM Leontinus Alpha Edison menyampaikan arahan rencana evaluasi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/12/2025).Β  Β 

Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kementerian Koordinator PM Leontinus Alpha Edison menyampaikan arahan rencana evaluasi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Pemerintah menyiapkan penyempurnaan aturan pekerja migran menyusul masih maraknya praktik overcharging biaya penempatan dan migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Β 

Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kementerian Koordinator PM Leontinus Alpha Edison menyampaikan arahan rencana evaluasi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Leon menyatakan, evaluasi implementasi Perpres menunjukkan adanya persoalan struktural di lapangan, mulai dari pembebanan biaya penempatan yang berlebihan hingga lemahnya pengawasan migrasi. Padahal, kontribusi ekonomi PMI melalui remitansi mencapai Rp253,3 triliun pada 2024. Β 

Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kementerian Koordinator PM Leontinus Alpha Edison menyampaikan arahan rencana evaluasi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah praktik placement fee oleh sebagian P3MI yang berujung overcharging. Asosiasi P3MI seperti APJATI didorong untuk membahas standardisasi biaya penempatan yang berkeadilan guna mencegah praktik tersebut. Leon menekankan bahwa lokakarya ini merupakan platform dialog inklusif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).Β  Β 

Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia
Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia
Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia
Kemenko PM Rancang Ulang Aturan Pekerja Migran Indonesia
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads