Pemerintah Longgarkan KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera

Foto Bisnis

Pemerintah Longgarkan KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera

Andhika Prasetia - detikFinance
Selasa, 16 Des 2025 18:36 WIB

Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak bencana Sumatera. Relaksasi telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Relaksasi KUR ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus relaksasi KUR debitur di Sumbar, Aceh, dan Sumut yang terdampak bencana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Relaksasi KUR ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus relaksasi KUR debitur di Sumbar, Aceh, dan Sumut yang terdampak bencana.

Relaksasi KUR ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus relaksasi KUR debitur di Sumbar, Aceh, dan Sumut yang terdampak bencana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Relaksasi KUR ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus relaksasi KUR debitur di Sumbar, Aceh, dan Sumut yang terdampak bencana.

Dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur diperbolehkan untuk tidak membayar angsuran. Jadi lembaga keuangan apapun baik perbankan hingga asuransi juga tidak mendapatkan angsuran atau klaim. Dalam hal ini akan ada subsidi yang ditanggung pemerintah. Pemerintah memberikan relaksasi periode tertentu hingga potensi penghapusan pembiayaan bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Relaksasi KUR ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus relaksasi KUR debitur di Sumbar, Aceh, dan Sumut yang terdampak bencana.

bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya tetap mendapatkan relaksasi yakni perpanjangan tenor. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikannya subsidi bunga yakni pada 2026 diberikan nol% dan 2027 3%. Subsidi ini berlaku bagi debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaannya dan debitur baru.

Pemerintah Longgarkan KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera
Pemerintah Longgarkan KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera
Pemerintah Longgarkan KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera
Pemerintah Longgarkan KUR Bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatera
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads