Semarang - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini demi kelancaran arus lalu lintas.
Foto Bisnis
Atur Arus Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Truk di Jalan Tol
Rabu, 17 Des 2025 08:17 WIB
Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kebijakan pembatasan angkutan barang di jalan tol berlaku mulai 1-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, masing-masing pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar











































