Atur Arus Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Truk di Jalan Tol

Foto Bisnis

Atur Arus Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Truk di Jalan Tol

Tripa Ramadhan - detikFinance
Rabu, 17 Des 2025 08:17 WIB

Semarang - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini demi kelancaran arus lalu lintas.

Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025). Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai 1-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, masing-masing pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025). Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai 1-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, masing-masing pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2025). Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai 1-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, masing-masing pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Kebijakan pembatasan angkutan barang di jalan tol berlaku mulai 1-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, masing-masing pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Atur Arus Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Truk di Jalan Tol
Atur Arus Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Truk di Jalan Tol
Atur Arus Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Truk di Jalan Tol
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads