Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 72 Ton Digagalkan di Tanjung Perak

Foto Bisnis

Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 72 Ton Digagalkan di Tanjung Perak

Agung Pambudhy - detikFinance
Selasa, 23 Des 2025 20:45 WIB

Surabaya - Polda Jawa Timur mengungkap pengiriman bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Empat kontainer seberat total 72 ton berhasil diamankan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto (kanan) meninjau barang bukti saat ungkap kasus pengiriman bawang bombay secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan SS (51) yang merupakan Direktur PT KSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman bawang bombay secara ilegal dengan cara menyamarkan isi kontainer dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit, dan mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan berat total 72 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto (kanan) meninjau barang bukti saat ungkap kasus pengiriman bawang bombay secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025).Β Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto berjalan di dekat barang bukti saat ungkap kasus pengiriman bawang bombay secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan SS (51) yang merupakan Direktur PT KSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman bawang bombay secara ilegal dengan cara menyamarkan isi kontainer dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit, dan mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan berat total 72 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan SS (51) yang merupakan Direktur PT KSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman bawang bombay secara ilegal dengan cara menyamarkan isi kontainer dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit, dan mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan berat total 72 ton.Β Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pengiriman bawang bombay secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan SS (51) yang merupakan Direktur PT KSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman bawang bombay secara ilegal dengan cara menyamarkan isi kontainer dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit, dan mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan berat total 72 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar
Mentan Amran mengungkapkan, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda, dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.Β Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 72 Ton Digagalkan di Tanjung Perak
Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 72 Ton Digagalkan di Tanjung Perak
Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 72 Ton Digagalkan di Tanjung Perak
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads