Jakarta - KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.
Foto Bisnis
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Amankan Rp6,38 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak pada periode 2021β2026. Uang yang diamankan diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan agar menguntungkan pihak tertentu. Seluruh tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dalam konferensi pers KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.Β ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Lembaga antirasuah menegaskan akan mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. KPK juga mengingatkan pentingnya integritas aparatur pajak serta komitmen pemberantasan korupsi guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha











































