Jakarta - Pemerintah memberi diskon 50 persen iuran JKK-JKM bagi pekerja transportasi BPU. Kebijakan ini berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027.
Foto Bisnis
Iuran JKK-JKM Pekerja Transportasi BPU Dipangkas 50 Persen
Pengemudi ojek online menunggu pesanan penumpang di kawasan jalan protokol Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja transportasi sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, serta kurir paket dan logistik.
Dengan diskon tersebut, iuran bulanan JKK-JKM turun dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400.
Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 untuk meringankan beban pekerja sektor informal.
Kemnaker menyatakan kebijakan ini bertujuan agar perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja berisiko tinggi di lapangan.
Diskon iuran berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Program ini mencakup peserta lama maupun pendaftar baru, kecuali yang iurannya dibiayai APBN atau APBD.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































