LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Awal 2026

Foto Bisnis

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Awal 2026

Gilang Faturahman - detikFinance
Kamis, 22 Jan 2026 20:30 WIB

Jakarta - LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode reguler Januari 2026. Kebijakan diambil usai evaluasi kondisi ekonomi-perbankan nasional.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (tengah) didampingi Wakil Ketua Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota DK Ferdinan D. Purba (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (tengah) bersama dengan Wakil Ketua Dewan Komisioner Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba (kanan) saat konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (tengah) didampingi Wakil Ketua Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota DK Ferdinan D. Purba (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner terkait penetapan Tingkat Bunga Penjaminan periode Januari 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (tengah) didampingi Wakil Ketua Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota DK Ferdinan D. Purba (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode reguler Januari 2026. Besarannya 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, serta 6,00% untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (tengah) didampingi Wakil Ketua Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota DK Ferdinan D. Purba (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026. TBP hasil penetapan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (tengah) didampingi Wakil Ketua Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota DK Ferdinan D. Purba (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Dalam keterangan resminya, LPS menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan TBP diambil setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, serta pasar keuangan nasional.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Awal 2026
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Awal 2026
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Awal 2026
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Awal 2026
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Awal 2026
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads