120 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan di Semarang

Foto Bisnis

120 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan di Semarang

Rafida Fauzia - detikFinance
Senin, 26 Jan 2026 18:30 WIB

Semarang - Aparat memusnahkan ratusan ton bawang bombai ilegal di Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menindak penyelundupan komoditas pertanian.

Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai sekitar 120 ton, yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi (kiri) bersama Ketua Tim Kerja Karantina Karantina Tumbuhan Balai Karantina Jateng Heri Widarta (kedua kanan) menyaksikan proses pemusnahan bawang bombai ilegal di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β 

Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai sekitar 120 ton, yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Pemusnahan dilakukan oleh Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β 

Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai sekitar 120 ton, yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Sebanyak 6.171 karung bawang bombai ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β  Β 

Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai sekitar 120 ton, yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Total berat bawang bombai yang dimusnahkan mencapai sekitar 120 ton. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β 

Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai sekitar 120 ton, yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Komoditas pertanian tersebut merupakan hasil tindak pidana penyelundupan yang melanggar ketentuan karantina dan perdagangan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Β 

120 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan di Semarang
120 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan di Semarang
120 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan di Semarang
120 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan di Semarang
120 Ton Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan di Semarang
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads