Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Foto Bisnis

Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikFinance
Jumat, 13 Feb 2026 19:30 WIB

Jakarta - Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga dituntut 14 tahun penjara dalam sidang tuntutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Riva Siahaan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya dan Edward Corne, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Selain tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, jaksa juga menuntut pidana denda serta hukuman tambahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan saat mereka menjabat posisi strategis di lingkungan Pertamina Patra Niaga.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Riva Siahaan merupakan mantan Direktur Utama, Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, sementara Edward Corne merupakan mantan Vice President Trading Operation.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat.Β Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya sebelum putusan dibacakan.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.
Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ketiganya dinilai berperan dalam praktik tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyimpang dari ketentuan.
Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan Bos Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads