Tegal - Dusun tenang di Desa Padasari, Tegal, kini terdampak tanah gerak. Ratusan rumah rusak hingga roboh, ribuan warga terpaksa mengungsi.
Foto Bisnis
Penampakan Rumah-rumah Roboh Imbas Tanah Gerak
Pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026) menunjukkan deretan rumah dengan dinding retak, lantai mengelupas, hingga bangunan yang ambruk.Β Sejumlah rumah ditinggalkan pemiliknya, sementara sebagian warga masih bertahan di hunian yang dinilai relatif aman.
Sejak pergerakan tanah dirasakan pada Senin, 2 Februari 2025, ratusan rumah warga mengalami kerusakan, mulai dari retak hingga roboh, memaksa ribuan warga mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 464 rumah warga, sebanyak 205 unit mengalami rusak berat, 174 rusak sedang, dan 85 rusak ringan. Kerusakan tersebar di beberapa RW dan RT di Desa Padasari.
Selain rumah warga, bencana ini juga merusak fasilitas umum, termasuk 21 unit fasilitas sosial, tujuh tempat ibadah, tujuh bangunan pendidikan, satu fasilitas pemerintahan, tiga titik jalan desa dan kabupaten, serta satu jembatan desa.
Akses menuju desa terdampak terbilang cukup sulit. Dari pusat Kota Tegal, perjalanan darat memakan waktu sekitar 45 hingga 60 menit. Setelah melewati Jalan Raya Slawi, perjalanan dilanjutkan menggunakan kendaraan roda dua dengan medan tanjakan dan turunan curam selama sekitar 20 menit.
Pemerintah memutuskan langkah relokasi sebagai solusi jangka panjang. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan Desa Padasari memang berada di kawasan rawan pergerakan tanah berdasarkan kajian Badan Geologi Kementerian ESDM. Karena itu, kawasan tersebut dinilai tidak layak lagi untuk permukiman.
Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyiapkan lahan seluas 12 hektare yang berjarak sekitar 20 menit dari Desa Padasari untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara). Rencananya, sekitar 900 hingga 1.000 unit Huntara akan dibangun guna menampung warga terdampak yang jumlahnya mencapai 2.460 jiwa dari 596 kepala keluarga.
Pembangunan Huntara ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga minggu setelah proses administrasi selesai. Pemerintah berharap hunian sementara tersebut sudah dapat ditempati sebelum Hari Raya Lebaran, lengkap dengan fasilitas dasar seperti kamar mandi dan fasilitas umum lainnya, sehingga warga dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih aman dan layak.











































