Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun

Foto Bisnis

Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun

Muhammad Reevanza - detikFinance
Kamis, 26 Feb 2026 19:40 WIB

Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi minyak mentah. Ketiganya dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dihadiri keluarga dan pendukung masing-masing terdakwa yang memadati ruang persidangan.
Majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Edward Corne selaku eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Ketiganya dinilai terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Maya Kusmaya, yakni 9 tahun penjara atas perannya dalam perkara tersebut.
Majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Edward Corne divonis lebih berat dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward memiliki peran signifikan dalam proses impor dan perdagangan produk yang menjadi bagian dari tindak pidana korupsi tersebut.
Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun
Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun
Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun
Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun
Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun
Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads