Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi minyak mentah. Ketiganya dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Foto Bisnis
Korupsi Minyak Mentah, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9-10 Tahun
Kamis, 26 Feb 2026 19:40 WIB











































