Nggak Kantongi Izin, 6 Perusahaan Langsung Disegel!

Foto Bisnis

Nggak Kantongi Izin, 6 Perusahaan Langsung Disegel!

Dok.Kementeruan Kelautan dan Perikanan - detikFinance
Jumat, 03 Apr 2026 08:25 WIB

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah.

6 perusahaan disetop operasinya oleh KKP
Penindakan ini dilakukan lantaran keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6 perusahaan disetop operasinya oleh KKP
Rincian 6 perusahaan yang dihentikan sementara, 5 industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Satu perusahaan budidaya tambak udang, yaitu CV. PPU (1,29 HaFoto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6 perusahaan disetop operasinya oleh KKP
Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
6 perusahaan disetop operasinya oleh KKP
"Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nggak Kantongi Izin, 6 Perusahaan Langsung Disegel!
Nggak Kantongi Izin, 6 Perusahaan Langsung Disegel!
Nggak Kantongi Izin, 6 Perusahaan Langsung Disegel!
Nggak Kantongi Izin, 6 Perusahaan Langsung Disegel!
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads