Jakarta - DPR mulai membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ratusan DIM dari pemerintah jadi dasar penguatan regulasi bagi PRT.
Foto Bisnis
Nasib PRT Dibahas, DPR Terima Ratusan Masukan Regulasi
Rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut terdiri dari 204 DIM bersifat tetap, 6 DIM bersifat substansi baru, 10 DIM bersifat perubahan substansi, 52 DIM bersifat perubahan redaksional, 18 DIM bersifat hapus. Kemudian bagian penjelasan terdiri dari 54 DIM tetap, 16 DIM substansi baru, 55 DIM redaksional, dan 1 DIM hapus.
Pembahasan RUU PPRT, sangat penting karena pekerja rumah tangga (PRT) belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini, pengaturan terkait pekerja rumah tangga masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Rapat ini dipimipin Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Rapat juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)Arifatul Choiri Fauz, Wamen PPPA Veronica Tan, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.Β











































