Potret Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Kredit

Foto Bisnis

Potret Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Kredit

Tripa Ramadhan - detikFinance
Senin, 20 Apr 2026 21:17 WIB

Semarang - JPU menuntut dua terdakwa kasus kredit Sritex. Keduanya didakwa korupsi dan TPPU dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex dengan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). JPU menuntut mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex dengan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). JPU menuntut mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) mengikuti sidang tuntutan.Β JPU menuntut mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.Β Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). JPU menuntut mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Potret Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Kredit
Potret Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Kredit
Potret Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Kredit
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads