Kabupaten Tangerang - Rokok hingga miras ilegal dimusnahkan di wilayah Bea Cukai Banten. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 34,81 miliar.
Foto Bisnis
Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 34 Miliar
Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan barang berlangsung di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).Β Β
Barang ilegal meliputi 26 juta batang rokok, 40 liter miras, dan 378 buah rokok elektrik.Β Β
Β Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 34,81 miliar dengan potensi kerugian Rp 24,72 miliar.Β Β
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan pemusnahan ini bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Sepanjang 2025, DJBC Banten mencatat 920 kali penindakan. Hasilnya, 82,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, disusul ribuan liter minuman beralkohol.
Dari sisi penerimaan, Bea Cukai Banten membukukan Rp6,52 triliun atau 104,26 persen dari target.Β
Cukai menjadi penyumbang terbesar, mencapai Rp3,47 triliun.
Memasuki 2026, target meningkat menjadi Rp6,53 triliun. Hingga akhir Maret, realisasi baru mencapai Rp1,4 triliun atau 21,49 persen. Β











































