Wacana DJP Pungut Pajak Jalan Tol

Foto Bisnis

Wacana DJP Pungut Pajak Jalan Tol

Andhika Prasetia - detikFinance
Kamis, 23 Apr 2026 21:00 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut PPN atas jasa jalan tol. Menkeu Purbaya akan mengecek dulu rencana DJP.

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (23/4/2026).Β 

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.Β 

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil, dengan rencana penyelesaian pada 2028.

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penambahan jenis pajak ada pada dirinya selaku Bendahara Negara dan perlu analisa terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Saat ini ia mengaku belum mengetahui wacana tersebut.

Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

DJSEF di bawah Kementerian Keuangan diminta melakukan analisa terlebih dahulu sebelum mengenakan pajak baru.Β 

Wacana DJP Pungut Pajak Jalan Tol
Wacana DJP Pungut Pajak Jalan Tol
Wacana DJP Pungut Pajak Jalan Tol
Wacana DJP Pungut Pajak Jalan Tol
Wacana DJP Pungut Pajak Jalan Tol
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads