Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut PPN atas jasa jalan tol. Menkeu Purbaya akan mengecek dulu rencana DJP.
Foto Bisnis
Wacana DJP Pungut Pajak Jalan Tol
Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (23/4/2026).Β
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.Β
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil, dengan rencana penyelesaian pada 2028.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penambahan jenis pajak ada pada dirinya selaku Bendahara Negara dan perlu analisa terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Saat ini ia mengaku belum mengetahui wacana tersebut.
DJSEF di bawah Kementerian Keuangan diminta melakukan analisa terlebih dahulu sebelum mengenakan pajak baru.Β











































